Digelar di Tengah Pandemi, Pesta Pernikahan Berujung Pidana

Rabu, 30 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.

Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.

“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus, kalau orang besar nggak,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.

“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.

Polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved