Hingga Gelombang IV, Pemerintah Sudah Salurkan 10 Juta Subsidi Upah

Rabu, 30 September 2020 - 03:18 WIB
loading...
Hingga Gelombang IV, Pemerintah Sudah Salurkan 10 Juta Subsidi Upah
Menaker Ida Fauziah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja terus disalurkan. Hingga 28 September 2020, pemerintah mengungkapkan telah menyalurkan BSU kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Bila dirinci sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau mencapai 99,38 persen. Kemudian, di tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%) dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

“Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (29/9/2020).

(Baca: Menaker Ida: Alhamdulillah, Penyaluran Subsidi Upah Berjalan Lancar)

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi di antaranya terkait duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

(Baca: Kabar Gembira Buat Pekerja, BLT 600 Ribu Dilanjut Sampai Juni 2021)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, BSU adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya berharap para pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ida menambahkan, bagi masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi upah dapat mengunjungi laman Sisnaker Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Sisnaker.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3199 seconds (0.1#10.140)