Hingga Gelombang IV, Pemerintah Sudah Salurkan 10 Juta Subsidi Upah
Rabu, 30 September 2020 - 03:18 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja terus disalurkan. Hingga 28 September 2020, pemerintah mengungkapkan telah menyalurkan BSU kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Bila dirinci sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau mencapai 99,38 persen. Kemudian, di tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%) dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (29/9/2020).
(Baca: Menaker Ida: Alhamdulillah, Penyaluran Subsidi Upah Berjalan Lancar)
Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi di antaranya terkait duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Bila dirinci sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau mencapai 99,38 persen. Kemudian, di tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%) dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (29/9/2020).
(Baca: Menaker Ida: Alhamdulillah, Penyaluran Subsidi Upah Berjalan Lancar)
Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi di antaranya terkait duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Lihat Juga :