BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi

Selasa, 29 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
BP2MI Apresiasi Usulan...
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi gagasan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mengenai program perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, usulan yang disampaikan Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo sangat baik di tengah kondisi pandemi saat ini, yakni agar penempatan PMI di luar negeri tetap bisa tumbuh.

”Apa yang menjadi pandangan Himsataki harus diapresiasi dan ini sangat membantu apa yang harus dilakukan terkait penempatan pekerja migran agar tetap bisa tumbuh. Secara ide dan gagasan ini sangat baik,” tutur Benny, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan, pertemuan dengan Himsataki adalah tindak lanjut dari penandatangan Pakta Integritas antara BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang Dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Legal dan Pembebasan Biaya Penempatan tersebut.(Baca juga: Hingga Hari Ini, Sebanyak 10.601 Orang Meninggal Akibat COVID-19 )

Menurut dia, pertemuan tersebut membuktikan BP2MI selalu membuka diri kepada siapa pun, sepanjang ada komitmen untuk melakukan kerja-kerja dengan cara yang benar, termasuk mengenai penempatan PMI.

Dia mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam penempatan PMI adalah pertama, negara tujuan membuka diri untuk penempatan PMI. Kemudian, tidak ada pekerja migran yang dinyatakan positif mengalami Covid-19, serta seluruh tahapan dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

”Selain itu, juga tidak boleh ada pembebanan kepada pekerja migran, secara pola dan mekanisme harus lebih simpel dan sederhana, tapi juga tidak berbiaya,” tuturnya.

Menurut Benny, mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ada 12 negara yang kini sudah bisa menerima kembali PMI. Di antaranya Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

”Kita akan fokus ke situ saja. Kalau untuk negara yang memang masih menutup diri ya kita belum bisa,” tandasnya. (Baca juga: Puan Minta Pemerintah Turunkan Harga Tes Swab Covid-19)

Sebelumnya, Himsataki mengusulkan empat usulan terkait program perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah Memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan khususnya penempatan ke Hong Kong dan Taiwan.

"Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, SE Kepala BP2MI Nomor 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru," tutur Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo.

Kedua, prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya, Himsataki menyampaikan pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di antaranya penempatan dan perlindungan PMI melalui sistem satu kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI. Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa pemerintah daerah yang telah siap melaksanakan perekrutan, pelatihan dan sertifikasi serta telah tersedia Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI.

Ketiga, implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara nontunai.

”Program tersebut akan dijalankan bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Bank BUMN (BNI), BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia,” katanya.

Keempat, mengusulkan optimalisasi penempatan PMI formal melalui pendekatan perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI formal, khususnya ke kawasan Asia dan Afrika, kawasan Amerika dan Pasifik dan kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Tegap berharap agar usulan tersebut dapat diterima pemerintah, baik Kemnaker, Kemlu, khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan pemerintah dalam melakukan pembenahaan total terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia yang harus dimerdekakan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved