DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan
Selasa, 29 September 2020 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, lanjut dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU itu diterbitkan. Alhasil, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.
"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait Otonomi Daerah (Otda). Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.
"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," tuturnya.
Sekadar diketahui, proyek pemekaran DOB hingga kini telah dimoratorium. Moratorium itu dimulai sejak 2014 lalu karena hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan DOB. Sementara pendapatan asli daerah (PAD)-nya jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.
"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait Otonomi Daerah (Otda). Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.
"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," tuturnya.
Sekadar diketahui, proyek pemekaran DOB hingga kini telah dimoratorium. Moratorium itu dimulai sejak 2014 lalu karena hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan DOB. Sementara pendapatan asli daerah (PAD)-nya jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.
(maf)
Lihat Juga :