Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
Argumen ini sepenuhnya benar tetapi jika ditunda pun sampai kapan? karena situasi pandemi Covid-19 tidak ada jaminan kepastian waktu kapan berakhirnya.
Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya, baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.
Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.
Ketidaktahuan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut apakah akan menunda atau memberhentikan semua aktivitas agenda kenegaraan atau pemerintah dan kegiatan sosial masyarakat? Tentu tidak.
Maka dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan, dengan mengedepankan kepatuhan dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol kesehatan dan Bawaslu menjadi kunci utama meminimalisasi risiko yang akan muncul, termasuk dugaan akan menjadi klaster baru Covid-19.
Kewajiban negara lainnya, bukan semata melindungi tapi juga menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak warga negara lainnya, yakni hak memilih dan dipilih sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam hak-hak sipil dan politik. Sama pentingnya melindungi dengan menghormati dan memenuhi hak-hak warga. Bahkan dalam sejarahnya, hak memilih dan dipilih jauh lebih dahulu menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil dibandingkan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.
Kampanye berbasis pandemi
Tujuh tahapan terakhir mestinya sudah ada mapping mitigasi pilkada terhadap 270 daerah sehingga kebijakan yang diambil tepat dalam mengadaptasi Covid-19 saat ini. Covid-19 bukan untuk dihindari, tapi ditangani dengan baik dan tepat, itulah makna perlawanan terhadap Covid-19 itu, bukan dengan berbondong-bondong ikut kampanye ditempat umum dan terbuka.
Panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum di masa kampanye saat ini.
Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya, baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.
Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.
Ketidaktahuan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut apakah akan menunda atau memberhentikan semua aktivitas agenda kenegaraan atau pemerintah dan kegiatan sosial masyarakat? Tentu tidak.
Maka dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan, dengan mengedepankan kepatuhan dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol kesehatan dan Bawaslu menjadi kunci utama meminimalisasi risiko yang akan muncul, termasuk dugaan akan menjadi klaster baru Covid-19.
Kewajiban negara lainnya, bukan semata melindungi tapi juga menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak warga negara lainnya, yakni hak memilih dan dipilih sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam hak-hak sipil dan politik. Sama pentingnya melindungi dengan menghormati dan memenuhi hak-hak warga. Bahkan dalam sejarahnya, hak memilih dan dipilih jauh lebih dahulu menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil dibandingkan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.
Kampanye berbasis pandemi
Tujuh tahapan terakhir mestinya sudah ada mapping mitigasi pilkada terhadap 270 daerah sehingga kebijakan yang diambil tepat dalam mengadaptasi Covid-19 saat ini. Covid-19 bukan untuk dihindari, tapi ditangani dengan baik dan tepat, itulah makna perlawanan terhadap Covid-19 itu, bukan dengan berbondong-bondong ikut kampanye ditempat umum dan terbuka.
Panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum di masa kampanye saat ini.