DPR Dorong Tarif Sertifikasi Halal untuk Semua Lembaga
Senin, 28 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Golkar ini juga mendukung soal self declare atau sertifikasi gratis untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, untuk produk yang punya nilai jual tinggi, produk besar, harus terbuka dan transparan atas tarif itu.
"Kesimpulan kita penetapan tarif harus segera dikeluarkan sesuai semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Berarapun itu kewenangan Kemenkeu, Kemenag dan BPJPH karena menurut Undang-Undang maksimal peralihan 5 tahun, jangan terlalu lama langgar undang-undang," ujar Ace.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga menyayangkan, sudah hampir 6 tahun UU JPH ini disahkan. Sudah semestinya bahwa besaran tarif layanan sertifikasi halal ini sudah diselesaikan mengingat, dibutuhkannya sertifikasi halal dan ini juga penting untuk pemasukan negara.
"Kebutuhan sertifikat dibutuhkan untuk dunia usaha, dan tarif ini bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha," kata Yandri di kesempatan sama.
"Kesimpulan kita penetapan tarif harus segera dikeluarkan sesuai semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Berarapun itu kewenangan Kemenkeu, Kemenag dan BPJPH karena menurut Undang-Undang maksimal peralihan 5 tahun, jangan terlalu lama langgar undang-undang," ujar Ace.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga menyayangkan, sudah hampir 6 tahun UU JPH ini disahkan. Sudah semestinya bahwa besaran tarif layanan sertifikasi halal ini sudah diselesaikan mengingat, dibutuhkannya sertifikasi halal dan ini juga penting untuk pemasukan negara.
"Kebutuhan sertifikat dibutuhkan untuk dunia usaha, dan tarif ini bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha," kata Yandri di kesempatan sama.
(maf)
Lihat Juga :