Rasionalitas Penundaan Pilkada 2020

Senin, 28 September 2020 - 06:49 WIB
loading...
Rasionalitas Penundaan...
Firman Noor
A A A
Firman Noor
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

PELAKSANAAN Pilkada 2020 menimbulkan silang pendapat dan perdebatan. Sebagian kalangan yang menginginkan tetap dilakukannya pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 didasarkan oleh beberapa alasan. Tulisan ini akan mencoba untuk menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut pada dasarnya tidak memiliki panduan argumen yang memadai.

Alasan pertama adalah apakah penundaan itu wajar dan sampai kapan bisa dilakukan. Apakah ada jaminan pada tahun depan situasinya akan membaik. Kalau penundaan berkepanjangan tentu akan menimbulkan situasi serba ketidakpastian. Secara historis dalam soal penundaan pemilu, negara kita pernah menunda pelaksanaan beberapa kali. Pemilu pertama, misalnya, baru dilakukan pada 1955 atau sepuluh tahun setelah kita merdeka.

Pada masa Orde Baru, pemilu pertama baru dilakukan pada 1971. Pemilu kedua di era ini ditunda setahun menjadi baru terselenggara pada 1977. Pada masa Reformasi juga terjadi penundaan, di mana baru pada 1999 pemilu dilangsungkan meski Presiden Habibie telah naik kekuasaan pada 1998 yang menandai kelahiran era Reformasi.

Berbagai penundaan itu disebabkan terutama karena masyarakat pada umumnya belum siap dalam melaksanakan pemilu, sehingga jika dipaksakan akan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya. Adalah ironis manakala pemerintah masa lalu itu dapat memahami hakikat pemilu sesungguhnya adalah sebagai bagian penting dari hakikat kedaulatan rakyat, pemerintahan saat ini justru seolah abai atas hakikat sebuah pemilu itu sendiri.

Sementara itu, puluhan negara, baik pada level pemilihan pusat maupun daerah, juga memutuskan dilakukannya penundaan, baik karena alasan kemanusiaan maupun esensi dari penyelenggaraan pemilu.

Alasan kedua adalah manakala ditunda akan sulit mencari pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Ini tentu juga bukan sesuatu yang dapat diterima. Mengingat bahwa pejabat-pejabat daerah potensial dapat diminta untuk melaksanakan tugas plt. Ditambah dengan beberapa pejabat di level nasional. Selain itu, plt juga bukan barang baru. Di beberapa daerah-daerah pemekaran, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota, juga kerap harus menunggu kepala daerah definitif hasil pemilu yang akhirnya untuk sementara dipimpin oleh seorang plt.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved