Kondisi Tak Normal, DPR: Penyaluran Bansos Tak Bisa Pakai Skema Biasa
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:51 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid menilai, penyaluran bansos tidak bisa menggunakan skema lama. Foto/SINDOnews
A
A
A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh menteri bersama kepala daerah memastikan agar pekan ini seluruh masyarakat yang perekonomiannya terdampak Corona bisa menerima bantuan sosial (Bansos). Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Senin, 4 Mei 2020. (Baca juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Bagi Masyarakat Terdampak Corona)
Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, skema penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah selama ini tidak tepat karena masih menggunakan skema penyaluran bantuan secara normal. Sementara saat ini kondisi masyarakat tidak normal. (Baca juga: Jokowi: Realisasi Program Jaring Pengaman Sosial Harus Cepat dan Tepat)
"Jadi saya berpikir sebenarnya yang membuat gaduh ini karena kita masih pakai data-data orang miskin dan tidak miskin. Seharusnya semua orang yang tidak bekerja, yang di-PHK, kecuali pegawai negeri atau orang yang tidak PHK yang gajinya tetap, itu yang dikecualikan. Selebihnya itu harus dapat bansos, tidak usah pakai syarat apa-apa lagi," katanya dihubungi SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, saat ini terjadi keributan dimana-mana soal penyaluran bansos akibat skema bantuan masih menggunakan skema yang lama. "Dana Desa mau dibawa kemana, siapa mau dikasih? Kemudian bantuan Presiden bansos siapa mau dikasih? Kemudian PKH (Program Keluarga Harapan), Dana Daerah siapa dikasih? Bingung dong. Akhirnya nanti Corona sudah selesai, tidak sampai-sampai itu bantuan," tuturnya.
Karena itu, menurut Anwar Hafid, sekarang ini karena kondisi tidak normal maka harus menggunaka teori terbalik. Semua rakyat Indonesia harus diberikan bansos, kecuali orang-orang tertentu seperti PNS, pegawai yang punya penghasilan tetap, dan orang kaya. "Kalau kita mencari itu gampang. Sekarang ini bukan persoalan mampu. Kalau dulu mungkin iya mampu, tapi kalau sekarang sudah sebulan lebih di rumah gimana mau mampu. Dulu iya mampu rumahnya bagus karena dia kerja, terus dia PHK, terus mau dapat uang darimana kira-kira?," katanya.
Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, skema penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah selama ini tidak tepat karena masih menggunakan skema penyaluran bantuan secara normal. Sementara saat ini kondisi masyarakat tidak normal. (Baca juga: Jokowi: Realisasi Program Jaring Pengaman Sosial Harus Cepat dan Tepat)
"Jadi saya berpikir sebenarnya yang membuat gaduh ini karena kita masih pakai data-data orang miskin dan tidak miskin. Seharusnya semua orang yang tidak bekerja, yang di-PHK, kecuali pegawai negeri atau orang yang tidak PHK yang gajinya tetap, itu yang dikecualikan. Selebihnya itu harus dapat bansos, tidak usah pakai syarat apa-apa lagi," katanya dihubungi SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, saat ini terjadi keributan dimana-mana soal penyaluran bansos akibat skema bantuan masih menggunakan skema yang lama. "Dana Desa mau dibawa kemana, siapa mau dikasih? Kemudian bantuan Presiden bansos siapa mau dikasih? Kemudian PKH (Program Keluarga Harapan), Dana Daerah siapa dikasih? Bingung dong. Akhirnya nanti Corona sudah selesai, tidak sampai-sampai itu bantuan," tuturnya.
Karena itu, menurut Anwar Hafid, sekarang ini karena kondisi tidak normal maka harus menggunaka teori terbalik. Semua rakyat Indonesia harus diberikan bansos, kecuali orang-orang tertentu seperti PNS, pegawai yang punya penghasilan tetap, dan orang kaya. "Kalau kita mencari itu gampang. Sekarang ini bukan persoalan mampu. Kalau dulu mungkin iya mampu, tapi kalau sekarang sudah sebulan lebih di rumah gimana mau mampu. Dulu iya mampu rumahnya bagus karena dia kerja, terus dia PHK, terus mau dapat uang darimana kira-kira?," katanya.
Lihat Juga :