Kondisi Tak Normal, DPR: Penyaluran Bansos Tak Bisa Pakai Skema Biasa

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Padahal, kondisi ini bukan kemauan masyarakat. Mereka terpaksa tidak bekerja karena di-PHK atau karena sedang menjalani imbauan pemerintah untuk berada di rumah saja. "Ini seperti situasi bencana banjir atau gunung meletus. Semua orang mengungsi. Apa dibeda-bedakan orang kaya dengan miskin kalau mengungsi. Ini kan sebetulnya Corona ini sama dengan mengungsi, tapi ini orang mengungsi di rumah masing-masing. Anda tidak boleh keluar, ya pemerintah harus kasih makan. Kecuali yang punya penghasilan tetap, yang biar di rumah dia tetap gajinya lancar. Contoh anggota dewan kan gajinya lancar, pegawai, TNI, Polri, orang-orang kaya," urainya.

Dia juga tidak sepakat jika mereka yang dapat bantuan hanya yang berada di daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, menurutnya saat ini semua orang sudah terdampak. Dia mencontohkan adanya kebijakan pembebasan biaya listrik untuk 450 KWH dan pemotongan hingga 50% untuk 900 KWH, sementara untuk 1.300 KWH tidak ada keringanan. "Bagaimana yang kemarin kerja di perusahaan atau usaha informal tiba-tiba tutup sehingga tidak berlaku sistem potongan. Kalau seperti sekarang agak rumit potongannya sementara sekarang yang terdampak kan banyak," tuturnya.

Anwar mengaku khawatir penyaluran bansos ini sengaja diulur hingga tiba-tiba pandemi ini berakhir. "Sebenarnya kita berdoa semoga selesai. Jangan berpolemik terus, nanti selesai Corona bantuan belum juga cair. Jangan sampai ini strategi mengulur waktu kayak main bola aja," katanya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar dalam minggu ini semua bantuan sudah diterima masyarakat. "Dan saya minta Mensos (Menteri Sosial) juga gubernur, bupati, wali kota, camat sampai kepala desa turun ke lapangan menyisir," ujar Jokowi.

Kepala Negara meminta penyaluran bansos dipercepat lantaran warga benar-benar membutuhkan. Sebabnya, mayoritas warga di kota saat ini kehilangan mata pencaharian akibat berbagai pembatasan sosial yang diterapkan selama pandemi Corona.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Malam Ini! Timnas Indonesia...
Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Raih Start Sempurna
Berita Terkini
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved