Kemenkes Telah Salurkan Lebih Rp2,3 Triliun untuk Insentif Nakes

Minggu, 27 September 2020 - 12:59 WIB
loading...
Kemenkes Telah Salurkan...
Kemenkes menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan PPSDM Kesehatan hingga hari ini total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp2,3 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan COVID-19 . Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Abdul Kadir mengatakan berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan PPSDM Kesehatan hingga hari ini total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp2.345.653.307.798 atau Rp2,3 triliun.

Dana tersebut dibagi ke dalam dua pos yakni pusat dan daerah. Pusat terdiri dari Rumah Sakit, KKP, BBLK/BTKL/Lab/Relawan dan PPDS, sedangkan daerah yakni Dinkes, RSUD dan Puskesmas. (Baca juga: Semangat!, Insentif Tenaga Medis Bakal Cair Tiap Bulan)

“Sesuai instruksi Presiden, kami Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas,” ujar Kadir yang dikutip SINDO MEDIA dari rilis di laman Kemenkes, Minggu (27/9/2020).

Kemudian, untuk santunan kematian. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 110 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan COVID-19. Dari jumlah tersebut, 100 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah dengan realisasi anggaran capai Rp30 miliar atau 50% dari total dana santunan kematian sebesar Rp60 miliar. Sementara 10 lainnya masih harus melengkapi dokumen sesuai KMK 447.

“Santunan kematian telah diberikan sebanyak 50% atau Rp30 miliar kepada 100 ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19. Harapannya ini tidak akan bertambah lagi, karena keselamatan nakes adalah prioritas kami,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Berita Terkini
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved