Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Sabtu, 26 September 2020 - 05:51 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) jika melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkada serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 .

(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktikkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)