KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya
Jum'at, 25 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bagaimana jika daerah tersebut tidak terdapat kendala akses internet tapi paslon tetap ingin melakukan pertemuan secara langsung? Raka menyebut, hal itu nantinya akan dilihat di kondisi lapangannya seperti apa.
"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," tandasnya.
Diketahui, Pasal 58 ayat (1) mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2).
"Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut," demikian bunyi Pasal 58 ayat (2) seperti dikutip Rabu (24/9/2020).
"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," tandasnya.
Diketahui, Pasal 58 ayat (1) mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2).
"Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut," demikian bunyi Pasal 58 ayat (2) seperti dikutip Rabu (24/9/2020).
(nbs)
Lihat Juga :