BPOM Bongkar Perdagangan Jamu dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,25 M di Bekasi
Jum'at, 25 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan Undang-Uudang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” lanjut dia.
Penny juga menjelaskan dalam waktu dekat BPOM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp53,5 miliar. Penny memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat dan makanan ilegal. (Baca juga: Sepanjang Pandemi COVID-19, BPOM: Penjualan Obat Ilegal Meningkat 100%)
“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegasnya.
Penny juga menjelaskan dalam waktu dekat BPOM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp53,5 miliar. Penny memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat dan makanan ilegal. (Baca juga: Sepanjang Pandemi COVID-19, BPOM: Penjualan Obat Ilegal Meningkat 100%)
“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :