BPOM: Peredaran Obat Ilegal Secara Online Meningkat Selama Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan intensitas peredaran obat ilegal yang dijual secara online meningkat selama pandemi Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa intensitas kejahatan dikaitkan dengan obat dan makanan cukup meningkat, justru meningkat terutama dikaitkan dengan peredaran secara online, peredaran daring,” ungkap Penny dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi COVID-19)
Penny mengatakan peredaran obat ilegal secara online terutama dari obat dan makanan khusus seperti obat herbal, kosmetik, pangan, pangan olahan yang ilegal yang mengandung bahan herbal tapi memiliki bahan kimia. “Produk-produk obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny. (Baca juga: Update Uji Klinis Vaksin Sinovac-Bio Farma, BPOM: 500 Relawan Telah Disuntik)
Kondisi ini mendorong Badan POM terus meningkatkan intensitas dari penegakkan hukum selama masa krisis pandemi. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4 melalui upaya-upaya penindakan cyber crime kemudian juga upaya intelijen dan juga ya upaya penindakan yang kami lakukan ya. Tentunya bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya dari Kepolisian dari Bareskrim dan pihak-pihak terkait. Ini yang dilakukan Badan POM tidak hanya di pusat yang melalui bidang Kedeputian Bidang Penindakan, tapi kami di kantor-kantor melalui PPNS Badan POM di seluruh wilayah Indonesia, di Balai POM di lokal POM,” tambah Penny.
Penny menegaskan akan fokus terhadap berbagai pelanggaran kejahatan di bidang obat dan makanan peredarannya melalui online. “Sebagaimana kita ketahui bahwa di masa pandemi ini tentu penjualan pembelian melalui online itu semakin meningkat, demikian juga untuk obat dan makanan,” katanya.
Penny pun mengingatkan agar masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang ada izin edar dari Badan POM. “Tapi perlu diingat dan dimaklumi dipahami oleh para konsumennya bahwa hanya membeli obat dan makanan yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan demikian tentunya aspek jaminan keamanan mutu dan kualitasnya bisa kita pertanggung jawabkan,” tegasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa intensitas kejahatan dikaitkan dengan obat dan makanan cukup meningkat, justru meningkat terutama dikaitkan dengan peredaran secara online, peredaran daring,” ungkap Penny dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi COVID-19)
Penny mengatakan peredaran obat ilegal secara online terutama dari obat dan makanan khusus seperti obat herbal, kosmetik, pangan, pangan olahan yang ilegal yang mengandung bahan herbal tapi memiliki bahan kimia. “Produk-produk obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny. (Baca juga: Update Uji Klinis Vaksin Sinovac-Bio Farma, BPOM: 500 Relawan Telah Disuntik)
Kondisi ini mendorong Badan POM terus meningkatkan intensitas dari penegakkan hukum selama masa krisis pandemi. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4 melalui upaya-upaya penindakan cyber crime kemudian juga upaya intelijen dan juga ya upaya penindakan yang kami lakukan ya. Tentunya bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya dari Kepolisian dari Bareskrim dan pihak-pihak terkait. Ini yang dilakukan Badan POM tidak hanya di pusat yang melalui bidang Kedeputian Bidang Penindakan, tapi kami di kantor-kantor melalui PPNS Badan POM di seluruh wilayah Indonesia, di Balai POM di lokal POM,” tambah Penny.
Penny menegaskan akan fokus terhadap berbagai pelanggaran kejahatan di bidang obat dan makanan peredarannya melalui online. “Sebagaimana kita ketahui bahwa di masa pandemi ini tentu penjualan pembelian melalui online itu semakin meningkat, demikian juga untuk obat dan makanan,” katanya.
Penny pun mengingatkan agar masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang ada izin edar dari Badan POM. “Tapi perlu diingat dan dimaklumi dipahami oleh para konsumennya bahwa hanya membeli obat dan makanan yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan demikian tentunya aspek jaminan keamanan mutu dan kualitasnya bisa kita pertanggung jawabkan,” tegasnya.
(cip)