Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA
Jum'at, 25 September 2020 - 05:52 WIB
loading...
A
A
A
Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 sampai 23 Februari 2020.
Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.
Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai USD 500 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.
Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.
Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai USD 500 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.
Lihat Juga :