Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan

Kamis, 24 September 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Umbu Rauta mengutip PKPU Pasal 88B butir (1) yang menyatakan, 'Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.'

Larangan terhadap iring-iringan massa secara implisit juga diatur dalam PKPU Pasal 57 butir (g) yang mengatur tentang metode kampanye pemilihan, serta PKPU Pasal 88C tentang kegiatan yang dilarang dalam kampanye Pilkada.

Sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, menurut Umbu Rauta, telah diatur dalam PKPU Pasal 88B butir (2), (3), (4), (5) dan (6) serta PKPU Pasal 88C dan Pasal 88D

Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setelah diberikan peringatan tertulis tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan pengundian nomor urut paslon yang melakukan pelanggaran sampai paslon tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Umbu Rauta juga mengingatkan larangan terkait dengan kerumunan massa seperti melakukan rapat umum, pentas seni dan konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai pilitik sebagaimana diatur dalam Pasal 88C butir (1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved