Ini Pertimbangan Proposal Perdamaian PT Prakarsa Semesta Alam Ditolak

Kamis, 24 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Dalam desakannya, Martin menyampaikan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran dan meminta pihak PSA agar segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas unit serta menyerahkan Sertifikat Satuan Rumah Susun, paling lambat 1 tahun setelah pengesahan rencana perdamaian (homologasi).

Selanjutnya Abraham menyampaikan, mengingat penundaan penandatanganan Akta Jual Beli bukan karena kesalahan pihaknya, dia meminta pihak PSA untuk menanggung seluruh biaya-biaya yang timbul untuk penandatanganan Akta Jual Beli dan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

"Di dalamnya tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya notaris dan/atau PPAT, biaya pemecahan sertifikat (apabila ada), dan biaya lainnya," jelas Abraham.

Selain itu lagi, pihak Mahesa meminta kepada PSA agar segera melakukan serah terima Unit ET1-0905 dan ET1-1205 kepada paling lambat 7 hari setelah homologasi. "Harapan kami tentunya pihak PSA dapat mengakomodirnya dalam revisi proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur berikutnya," ungkapnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)