Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Kamis, 24 September 2020 - 16:26 WIB
loading...
Kemenag tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui. FOTO/Seenews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Arab Saudi yang akan kembali membuka penyelenggaran umrah secara bertahap. Ia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah.
"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah," kata Arfi di Jakarta, Kamis (24/09). "Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.
Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jamaah umrah. (Baca juga: Bertahap, Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah Mulai 4 Oktober )
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," katanya.
"Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan COVID-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," katanya.
"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah," kata Arfi di Jakarta, Kamis (24/09). "Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.
Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jamaah umrah. (Baca juga: Bertahap, Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah Mulai 4 Oktober )
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," katanya.
"Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan COVID-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," katanya.
Lihat Juga :