Jaksa Agung Jelaskan Kebakaran Gedung Kejagung ke Komisi III DPR
Kamis, 24 September 2020 - 13:53 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung pada akhir Agustus 2020 lalu kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Raker Komisi III DPR. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung (Jagung) ST Burhanudin menjelaskan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir Agustus 2020 lalu kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR.
"Pertanyaan kedua, Komisi III DPR meminta penjelasan Jagung terkait terjadinya kebakaran gedung Kejagung, kendala apa yang dihadapi akibat kebakaran yang terjadi, lalu bagaimana penanggulangan yang dilakukan," kata ST Burhanudin secara virtual di Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menanggapi pertanyaan DPR seputar kebakaran gedung, Burhanudin memastikan bahwa seluruh dokumen penanganan perkara dalam kondisi aman. Sebab, dokumen tersebut terletak di gedung yang berbeda, sehingga tidak mengganggu kinerja Kejagung dalam penegakan hukum.(Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Gedung Kejaksaan Agung, 7 Lantai Terbakar )
"Adapun berkas yang ada di gedung utama, aman tersimpan dalam Adhyaksa Record Center (ARC) yang selamat dari kobaran api, selain itu kami telah menerapkan dokumentasi secara digital," katanya.
Adapun upaya mengetahui penyebab kebakaran, Burhanudin menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Puslabfor Polri telah melakukan upaya penyelidikan dan saat ini juga telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik Polri.
"Pertanyaan kedua, Komisi III DPR meminta penjelasan Jagung terkait terjadinya kebakaran gedung Kejagung, kendala apa yang dihadapi akibat kebakaran yang terjadi, lalu bagaimana penanggulangan yang dilakukan," kata ST Burhanudin secara virtual di Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menanggapi pertanyaan DPR seputar kebakaran gedung, Burhanudin memastikan bahwa seluruh dokumen penanganan perkara dalam kondisi aman. Sebab, dokumen tersebut terletak di gedung yang berbeda, sehingga tidak mengganggu kinerja Kejagung dalam penegakan hukum.(Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Gedung Kejaksaan Agung, 7 Lantai Terbakar )
"Adapun berkas yang ada di gedung utama, aman tersimpan dalam Adhyaksa Record Center (ARC) yang selamat dari kobaran api, selain itu kami telah menerapkan dokumentasi secara digital," katanya.
Adapun upaya mengetahui penyebab kebakaran, Burhanudin menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Puslabfor Polri telah melakukan upaya penyelidikan dan saat ini juga telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik Polri.
Lihat Juga :