Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana di kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi maka peristiwa tersebut statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu hari ini kita laksanakan gelar sama-sama rekan kejaksaan, jampidum," jelas Komjen Listyo dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim menjelaskan tak akan ragu-ragu dalam menindak siapapun yang terlibat. Polisi dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu. "Kami akan tidak ragu-ragu untuk menindak, mengusut ini secara transparan, kita sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh gedung utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam.
Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung.
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Gatot Haribowo, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kapolda Papua Barat Daya Pertama
"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu hari ini kita laksanakan gelar sama-sama rekan kejaksaan, jampidum," jelas Komjen Listyo dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim menjelaskan tak akan ragu-ragu dalam menindak siapapun yang terlibat. Polisi dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu. "Kami akan tidak ragu-ragu untuk menindak, mengusut ini secara transparan, kita sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh gedung utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam.
Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung.
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Gatot Haribowo, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kapolda Papua Barat Daya Pertama
(alf)