Proper 2020, Adaptasi Tanggap Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 24 September 2020 - 02:22 WIB
loading...
Proper 2020, Adaptasi...
Ditjen PPKL Kementerian LHK menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL Kementerian LHK) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL.

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Proper Kementerian LHK yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M R Karliansyah, Rabu (23/9/2020) dan berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (25/9/2020).

(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)

Sosialisasi diikuti kurang lebih 1.000 peserta Zoom yang berasal dari 472 perusahaan calon kandidat Hijau PROPER Tahun 2020, dan 503 peserta yang menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen PPKL.

(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)

Dalam sambutan arahannya, Karliansyah menjelaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta terakhir potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)," kata Karliansyah.

"Peringkat Proper dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat tertinggi adalah emas dan peringkat terburuk adalah hitam. Tahun ini peserta Proper terdiri dari 2.038 perusahaan," tambahnya.

Menurut Karliansyah, sosialisasi ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat Proper, narasumber, dan para perusahaan peserta Proper mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini. Penilaian Proper Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)