Proper 2020, Adaptasi Tanggap Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kamis, 24 September 2020 - 02:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sambutan arahannya, Karliansyah menjelaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
"Aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta terakhir potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)," kata Karliansyah.
"Peringkat Proper dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat tertinggi adalah emas dan peringkat terburuk adalah hitam. Tahun ini peserta Proper terdiri dari 2.038 perusahaan," tambahnya.
Menurut Karliansyah, sosialisasi ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat Proper, narasumber, dan para perusahaan peserta Proper mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini. Penilaian Proper Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta Proper yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.
"Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi Kementerian LHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau," ucapnya.
"Aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta terakhir potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)," kata Karliansyah.
"Peringkat Proper dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat tertinggi adalah emas dan peringkat terburuk adalah hitam. Tahun ini peserta Proper terdiri dari 2.038 perusahaan," tambahnya.
Menurut Karliansyah, sosialisasi ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat Proper, narasumber, dan para perusahaan peserta Proper mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini. Penilaian Proper Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta Proper yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.
"Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi Kementerian LHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau," ucapnya.
Lihat Juga :