Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga

Rabu, 23 September 2020 - 05:46 WIB
loading...
A A A
Argumentasi yang disampaikan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu tidak boleh dibangun berdasarkan perspektif dan pendekatan politik-kekuasaan saja, tetapi harus didasarkan pada pendekatan yang lebih memadai dengan memperhatikan realitas di masyarakat. Di mana momentum pilkada telah menjadi simpul baru penyebaran virus corona. (Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada 2020 Dilaksanakan Sesuai Jadwal )

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, memberi ruang bahwa pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi covid-19 belum berakhir.

"Klausul hukum tersebut jelas memberikan dasar konstitusional bagi penundaan pilkada. Menunda pilkada, bukan berarti tidak menjamin hak-hak politik konstitusional warga negara terkait dengan hak memilih dan dipilih. Menunda pilkada juga bukan berarti mengebiri proses rekonsolidasi demokrasi lokal yang sedang berlangsung," katanya.

Yang dikhawatirkan, kata Yusa', justru rendahnya kualitas penyelenggaraan pilkada jika ternyata menemui banyak kendala di lapangan, khususnya terkait dengan tahapan kampanye, proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Tidak adanya jaminan dan keselamatan perlindungan warga negara, khususnya saat pemungutan suara, berpotensi menyebabkan partisipasi politik masyarakat rendah. Kondisi ini jelas akan menurunkan kualitas pilkada, sehingga berdampak pada rendahnya legitimasi politik kepemimpinan daerah hasil pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved