Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Hal ini merujuk pada mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 telah mengamanatkan rekonstruksi atau penghitungan ulang ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ). Tujuannya agar tidak ada lagi suara sah pemilih dalam jumlah besar yang terbuang sia-sia.
"Dalam pembahasannya, untuk menentukan apakah akan ada atau tidak ataupun kalau ada berapa besaran dari ambang batas parlemen, itu harus dengan partisipasi yang bermakna," kata Titi seusai mengisi materi Bimtek Anggota Legislatif Partai Perindo , Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Titi menambahkan, "Bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan pemilu, masyarakat yang berkepentingan terhadap aturan, tapi juga partai-partai nonparlemen."
Menurut Titi, pelibatan partai nonparlemen telah menjadi prasyarat sahnya sebuah proses legislasi dalam merumuskan aturan ambang batas. Ia pun memberikan peringatan keras jika proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah nantinya bersifat eksklusif.
"Jadi kalau ada sikap yang meninggalkan partai-partai nonparlemen, itu adalah tindakan yang inkonstitusional," ujarnya.
Titi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 telah mengamanatkan rekonstruksi atau penghitungan ulang ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ). Tujuannya agar tidak ada lagi suara sah pemilih dalam jumlah besar yang terbuang sia-sia.
"Dalam pembahasannya, untuk menentukan apakah akan ada atau tidak ataupun kalau ada berapa besaran dari ambang batas parlemen, itu harus dengan partisipasi yang bermakna," kata Titi seusai mengisi materi Bimtek Anggota Legislatif Partai Perindo , Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Titi menambahkan, "Bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan pemilu, masyarakat yang berkepentingan terhadap aturan, tapi juga partai-partai nonparlemen."
Menurut Titi, pelibatan partai nonparlemen telah menjadi prasyarat sahnya sebuah proses legislasi dalam merumuskan aturan ambang batas. Ia pun memberikan peringatan keras jika proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah nantinya bersifat eksklusif.
"Jadi kalau ada sikap yang meninggalkan partai-partai nonparlemen, itu adalah tindakan yang inkonstitusional," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :