Kritik Natalius Pigai, Pakar: Polisi Miliki Kewajiban Lindungi Masyarakat dari Kejahatan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:33 WIB
loading...
Kritik Natalius Pigai,...
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal dibandingkan masyarakat sebagai korban kejahatan jalanan.

“Kita sayangkan Menteri Natalius Pigai justru membela begal daripada masyarakat korban begal. Pernyataan Natalius Pigai meresahkan masyarakat,” katanya, Minggu (24/5/2025).

Menurut Edi, tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku begal yang membahayakan keselamatan masyarakat tetap dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.

Baca juga: Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara

Saat ini ada sejumlah aturan yang menjadi pedoman kepolisian yakni UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perkap Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Sesuai tugasnya, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan yang membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat, termasuk ketika masyarakat menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menyebut pernyataan Natalius Pigai yang terlalu menitikberatkan pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved