Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB
loading...
Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI ke DKPP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai Ketua KPU RI telah melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dokumen Ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).
Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.
Bonatua menegaskan yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat. "Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan.
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti **P-19**).
Sebagai Pengadu, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan. Fungsi Pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Selanjutnya, Bonatua menyerahkan sepenuhnua seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan kepada kewenangan penuh Majelis DKPP. "Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP," pungkasnya.
"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).
Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.
Bonatua menegaskan yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat. "Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan.
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti **P-19**).
Sebagai Pengadu, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan. Fungsi Pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Selanjutnya, Bonatua menyerahkan sepenuhnua seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan kepada kewenangan penuh Majelis DKPP. "Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :