Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB
loading...
Diduga Langgar Etik,...
Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI ke DKPP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai Ketua KPU RI telah melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dokumen Ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).

Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.

Bonatua menegaskan yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat. "Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi

Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan.

Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.

Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau


Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.

Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti **P-19**).

Sebagai Pengadu, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan. Fungsi Pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.

Selanjutnya, Bonatua menyerahkan sepenuhnua seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan kepada kewenangan penuh Majelis DKPP. "Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Venus Terdeteksi Sedang...
Venus Terdeteksi Sedang Merobek Dirinya Sendiri dari Dalam
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Berita Terkini
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Ketua Harian DPP Partai...
Ketua Harian DPP Partai Ummat: Harlah PKB Momentum Rekonsiliasi Politik Nasional
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved