Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti **P-19**).
Sebagai Pengadu, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan. Fungsi Pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Selanjutnya, Bonatua menyerahkan sepenuhnua seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan kepada kewenangan penuh Majelis DKPP. "Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP," pungkasnya.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti **P-19**).
Sebagai Pengadu, Bonatua menegaskan bahwa dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan. Fungsi Pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Selanjutnya, Bonatua menyerahkan sepenuhnua seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan kepada kewenangan penuh Majelis DKPP. "Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :