KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat

Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:20 WIB
loading...
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK menyita catatan keuangan dalam penggeledahan sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini pada Kamis 23 Juli 2026. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini pada Kamis 23 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita catatan keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut menyasar kantor bupati, rumah dinas bupati, dan kantor Dinas PUPR. "Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi, Jumat (24/7/2026).

Budi menjelaskan, dokumen tersebut terkait dugaan lonflik kepentingan antara Zaini dengan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat yang mendapat proyek di Dinas PUPR setempat. Budi menambahkan, pihaknya juga menyita catatan keuangan dari para pihak swasta kepada salah satu tersangka perkara tersebut.

"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujarnya.

Baca juga: OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Dalam perkara ini, KPK juga menyita dan menggeledah satu mobil mewah Toyota Alphard milik Zaini yang merupakan pemberian dari Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Mobil ini diamankan saat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lalu Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.

Lihat video: BUPATI LOMBOK BARAT JADI TERSANGKA! Ahmad Zaini Diduga Rutin Terima Setoran Korupsi


Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin, 20 Juli 2026. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa, 21 Juli 2026.

Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Infografis
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Bakar Rumah-rumah Warga di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved