Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya," ujarnya.
Lihat video: UPDATE KEMLU! 34 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Iran, Perang AS-Israel Makin Mencekam!
Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat. Kemlu juga akan memantau kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.
"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Lihat video: UPDATE KEMLU! 34 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Iran, Perang AS-Israel Makin Mencekam!
Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat. Kemlu juga akan memantau kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.
"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(cip)
Lihat Juga :