Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
Kemlu mengungkap enam WNI sempat ditangkap otoritas Armenia terkait dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) mengungkap enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap otoritas Armenia terkait dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dibebaskan, sementara empat WNI lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan proses penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, korban maupun terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia.
"Dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Lihat video: 27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Kemlu melalui KBRI Kyiv juga terus berupaya memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI yang terlibat dalam perkara tersebut terpenuhi. Untuk itu, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dan penanganan jenazah korban.
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya," ujarnya.
Lihat video: UPDATE KEMLU! 34 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Iran, Perang AS-Israel Makin Mencekam!
Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat. Kemlu juga akan memantau kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.
"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan proses penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, korban maupun terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia.
"Dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Lihat video: 27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Kemlu melalui KBRI Kyiv juga terus berupaya memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI yang terlibat dalam perkara tersebut terpenuhi. Untuk itu, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dan penanganan jenazah korban.
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya," ujarnya.
Lihat video: UPDATE KEMLU! 34 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Iran, Perang AS-Israel Makin Mencekam!
Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat. Kemlu juga akan memantau kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.
"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(cip)
Lihat Juga :