Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Meski seringkali suatu perbuatan yang sama diatur deliknya di dalam beberapa pasal yang beririsan. Dalam hal ini pun, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.
Baca juga: Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," sambungnya.
Hakim kemudian menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
"Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim menegaskan bahwa KUHP Nasional saat itu telah berlaku ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga tidak seharusnya JPU untuk ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan.
Baca juga: Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," sambungnya.
Hakim kemudian menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
"Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim menegaskan bahwa KUHP Nasional saat itu telah berlaku ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga tidak seharusnya JPU untuk ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan.
Lihat Juga :