Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” ujarnya.
Diketahui, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.
”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” ujarnya.
Diketahui, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.
(shf)
Lihat Juga :