Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:11 WIB
loading...
Diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan masyarakat usai muncul perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, dugaan penyalahgunaan jabatan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Dia menjelaskan, masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Taufiqurrohman mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Pada prinsipnya, pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.
Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Karena itu, dia menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” ujarnya.
Diketahui, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.
”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Dia menjelaskan, masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Taufiqurrohman mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Pada prinsipnya, pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.
Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Karena itu, dia menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” ujarnya.
Diketahui, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.
(shf)
Lihat Juga :