TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Afi Kamilia menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan. Dia menambahkan, dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.
“Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri. Peralihan perkara antarlembaga hukum berpotensi menciptakan celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk memperlambat atau melemahkan penyidikan, terutama ketika tersangka memiliki jaringan di dalam institusi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dia melihat kasus tersebut menjadi cermin bagi independensi Kejaksaan. “Bagaimana institusi ini menangani perkara ekspejabat internalnya akan menentukan kepercayaan publik jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.
Dia membeberkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menyediakan data intelijen keuangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU secara objektif dan bebas dari tekanan politis. "TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," ujar Afi.
Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, lanjut Afi, melainkan litmus test bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. “Soal apakah sistem ini mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah bagian dari sistem itu sendiri. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
“Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri. Peralihan perkara antarlembaga hukum berpotensi menciptakan celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk memperlambat atau melemahkan penyidikan, terutama ketika tersangka memiliki jaringan di dalam institusi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dia melihat kasus tersebut menjadi cermin bagi independensi Kejaksaan. “Bagaimana institusi ini menangani perkara ekspejabat internalnya akan menentukan kepercayaan publik jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.
Dia membeberkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menyediakan data intelijen keuangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU secara objektif dan bebas dari tekanan politis. "TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," ujar Afi.
Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, lanjut Afi, melainkan litmus test bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. “Soal apakah sistem ini mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah bagian dari sistem itu sendiri. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :