TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus

Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB
loading...
A A A
Afi Kamilia menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan. Dia menambahkan, dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.

“Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri. Peralihan perkara antarlembaga hukum berpotensi menciptakan celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk memperlambat atau melemahkan penyidikan, terutama ketika tersangka memiliki jaringan di dalam institusi yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dia melihat kasus tersebut menjadi cermin bagi independensi Kejaksaan. “Bagaimana institusi ini menangani perkara ekspejabat internalnya akan menentukan kepercayaan publik jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Dia membeberkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menyediakan data intelijen keuangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU secara objektif dan bebas dari tekanan politis. "TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," ujar Afi.

Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, lanjut Afi, melainkan litmus test bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. “Soal apakah sistem ini mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah bagian dari sistem itu sendiri. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved