TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus

Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB
loading...
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk membongkar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan oleh Kriminolog dari Institute Andi Sapada Afi Kamilia.

Penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dianggap membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.

Afi berpendapat, tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia. “Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah



Menurut dia, mekanisme ini memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan. Dari perspektif kriminologi, kata dia, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan dengan transaksi korupsi itu sendiri.

“Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan. Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai ‘jalan belakang’ yang justru membuka ‘pintu depan’ bagi perkara korupsi besar,” tuturnya.

Dia menilai pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, dia mengungkapkan bahwa jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.

“Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat — yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak — menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum. Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan dinilai bukan sekadar perbedaan prosedural — ini adalah sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.

Afi Kamilia menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan. Dia menambahkan, dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.

“Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri. Peralihan perkara antarlembaga hukum berpotensi menciptakan celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk memperlambat atau melemahkan penyidikan, terutama ketika tersangka memiliki jaringan di dalam institusi yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dia melihat kasus tersebut menjadi cermin bagi independensi Kejaksaan. “Bagaimana institusi ini menangani perkara ekspejabat internalnya akan menentukan kepercayaan publik jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Dia membeberkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menyediakan data intelijen keuangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU secara objektif dan bebas dari tekanan politis. "TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," ujar Afi.

Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, lanjut Afi, melainkan litmus test bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. “Soal apakah sistem ini mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah bagian dari sistem itu sendiri. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Rekomendasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved