TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, mekanisme ini memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan. Dari perspektif kriminologi, kata dia, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan dengan transaksi korupsi itu sendiri.
“Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan. Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai ‘jalan belakang’ yang justru membuka ‘pintu depan’ bagi perkara korupsi besar,” tuturnya.
Dia menilai pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, dia mengungkapkan bahwa jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.
“Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat — yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak — menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum. Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan dinilai bukan sekadar perbedaan prosedural — ini adalah sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.
“Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan. Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai ‘jalan belakang’ yang justru membuka ‘pintu depan’ bagi perkara korupsi besar,” tuturnya.
Dia menilai pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, dia mengungkapkan bahwa jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.
“Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat — yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak — menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum. Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan dinilai bukan sekadar perbedaan prosedural — ini adalah sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.
Lihat Juga :