Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Senin, 20 Juli 2026 - 23:26 WIB
loading...
A
A
A
Untuk menjawab persoalan tersebut, Johan menawarkan Model Otonomi Disiplin Terintegrasi. Model ini mendorong penguatan MDP sebagai lembaga yang memiliki karakter quasi-judicial, lebih mandiri, transparan, dan akuntabel, dengan prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin yang terstandar.
Masukan Pujowaskito mengenai perluasan pihak pengadu menjadi salah satu rekomendasi penting bagi penyempurnaan model tersebut. Penguatan MDP dinilai tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan pemeriksaan, tetapi juga harus didukung oleh sistem pelaporan yang terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pelanggaran.
Sidang dipimpin Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang. Adapun Prof. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H. bertindak sebagai Promotor dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji internal terdiri atas Dr. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H. dan Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.Ag., M.H. Sementara itu, penguji eksternal terdiri atas Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, Sp.DVE dan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA.
Setelah melalui pemaparan, pendalaman akademik, serta pengujian terhadap argumentasi dan temuan penelitian, Johan Akbari dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup Disertasi Doktor. Setelah Sidang Tertutup tersebut, rangkaian akademik dilanjutkan dengan Sidang Terbuka atau Promosi Doktor. Pada tahap tersebut, hasil penelitian Johan dipresentasikan kepada forum akademik yang lebih luas sebagai bagian dari proses pengukuhan gelar doktor.
Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam memperkuat kedudukan MDP, memperluas mekanisme pengaduan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, serta tetap menjamin keselamatan dan hak-hak pasien.
Masukan Pujowaskito mengenai perluasan pihak pengadu menjadi salah satu rekomendasi penting bagi penyempurnaan model tersebut. Penguatan MDP dinilai tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan pemeriksaan, tetapi juga harus didukung oleh sistem pelaporan yang terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pelanggaran.
Sidang dipimpin Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang. Adapun Prof. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H. bertindak sebagai Promotor dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji internal terdiri atas Dr. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H. dan Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.Ag., M.H. Sementara itu, penguji eksternal terdiri atas Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, Sp.DVE dan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA.
Setelah melalui pemaparan, pendalaman akademik, serta pengujian terhadap argumentasi dan temuan penelitian, Johan Akbari dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup Disertasi Doktor. Setelah Sidang Tertutup tersebut, rangkaian akademik dilanjutkan dengan Sidang Terbuka atau Promosi Doktor. Pada tahap tersebut, hasil penelitian Johan dipresentasikan kepada forum akademik yang lebih luas sebagai bagian dari proses pengukuhan gelar doktor.
Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam memperkuat kedudukan MDP, memperluas mekanisme pengaduan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, serta tetap menjamin keselamatan dan hak-hak pasien.
(rca)
Lihat Juga :