Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Senin, 20 Juli 2026 - 23:26 WIB
loading...
A
A
A
“Hak untuk menyampaikan pengaduan kepada MDP tidak semestinya hanya diberikan kepada pihak tertentu. Kewenangan tersebut perlu diperluas kepada setiap pihak yang mengetahui atau memahami adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan,” katanya, Senin (20/7/2026).
Dalam konteks kelembagaan, Pujowaskito secara khusus menyoroti perlunya memberikan kewenangan formal kepada komite medis dan rumah sakit untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP. Masukan tersebut dinilai penting karena komite medis dan rumah sakit berada pada posisi yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, serta perilaku disiplin tenaga medis di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya kewenangan formal tersebut, proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum. Perluasan hak pengaduan juga dapat memperkuat fungsi pencegahan, sehingga dugaan pelanggaran tidak harus menunggu terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap pasien atau tenaga kesehatan,” paparnya.
Disertasi Johan membahas perubahan sistem penegakan disiplin setelah lahirnya MDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berbeda dengan lembaga pendahulunya yang berfokus pada dokter dan dokter gigi, MDP memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani dugaan pelanggaran standar profesi dan standar pelayanan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penelitian tersebut menemukan kewenangan MDP masih cenderung bersifat administratif dan rekomendatif. Pelaksanaannya juga menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi operasional, independensi kelembagaan, serta belum tegasnya pemisahan antara kesalahan pertimbangan profesional atau error in judgment dengan kelalaian berat.
Dalam konteks kelembagaan, Pujowaskito secara khusus menyoroti perlunya memberikan kewenangan formal kepada komite medis dan rumah sakit untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP. Masukan tersebut dinilai penting karena komite medis dan rumah sakit berada pada posisi yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, serta perilaku disiplin tenaga medis di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya kewenangan formal tersebut, proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum. Perluasan hak pengaduan juga dapat memperkuat fungsi pencegahan, sehingga dugaan pelanggaran tidak harus menunggu terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap pasien atau tenaga kesehatan,” paparnya.
Disertasi Johan membahas perubahan sistem penegakan disiplin setelah lahirnya MDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berbeda dengan lembaga pendahulunya yang berfokus pada dokter dan dokter gigi, MDP memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani dugaan pelanggaran standar profesi dan standar pelayanan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penelitian tersebut menemukan kewenangan MDP masih cenderung bersifat administratif dan rekomendatif. Pelaksanaannya juga menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi operasional, independensi kelembagaan, serta belum tegasnya pemisahan antara kesalahan pertimbangan profesional atau error in judgment dengan kelalaian berat.
Lihat Juga :