Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Senin, 20 Juli 2026 - 23:26 WIB
loading...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menjadi salah satu penguji eksternal disertasi Doktor Johan Akbari. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA, menjadi salah satu penguji eksternal disertasi Doktor Johan Akbari. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut digelar di Kampus I Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Johan Akbari mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penguatan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi sebagai Upaya Penegakan Disiplin Dokter dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.” Salah satu perhatian utama dalam sidang datang dari Prihati Pujowaskito.
Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut menekankan pentingnya perluasan subjek atau pihak yang dapat mengajukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Baca juga: Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
“Hak untuk menyampaikan pengaduan kepada MDP tidak semestinya hanya diberikan kepada pihak tertentu. Kewenangan tersebut perlu diperluas kepada setiap pihak yang mengetahui atau memahami adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan,” katanya, Senin (20/7/2026).
Dalam konteks kelembagaan, Pujowaskito secara khusus menyoroti perlunya memberikan kewenangan formal kepada komite medis dan rumah sakit untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP. Masukan tersebut dinilai penting karena komite medis dan rumah sakit berada pada posisi yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, serta perilaku disiplin tenaga medis di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya kewenangan formal tersebut, proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum. Perluasan hak pengaduan juga dapat memperkuat fungsi pencegahan, sehingga dugaan pelanggaran tidak harus menunggu terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap pasien atau tenaga kesehatan,” paparnya.
Disertasi Johan membahas perubahan sistem penegakan disiplin setelah lahirnya MDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berbeda dengan lembaga pendahulunya yang berfokus pada dokter dan dokter gigi, MDP memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani dugaan pelanggaran standar profesi dan standar pelayanan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penelitian tersebut menemukan kewenangan MDP masih cenderung bersifat administratif dan rekomendatif. Pelaksanaannya juga menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi operasional, independensi kelembagaan, serta belum tegasnya pemisahan antara kesalahan pertimbangan profesional atau error in judgment dengan kelalaian berat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Johan menawarkan Model Otonomi Disiplin Terintegrasi. Model ini mendorong penguatan MDP sebagai lembaga yang memiliki karakter quasi-judicial, lebih mandiri, transparan, dan akuntabel, dengan prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin yang terstandar.
Masukan Pujowaskito mengenai perluasan pihak pengadu menjadi salah satu rekomendasi penting bagi penyempurnaan model tersebut. Penguatan MDP dinilai tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan pemeriksaan, tetapi juga harus didukung oleh sistem pelaporan yang terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pelanggaran.
Sidang dipimpin Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang. Adapun Prof. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H. bertindak sebagai Promotor dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji internal terdiri atas Dr. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H. dan Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.Ag., M.H. Sementara itu, penguji eksternal terdiri atas Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, Sp.DVE dan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA.
Setelah melalui pemaparan, pendalaman akademik, serta pengujian terhadap argumentasi dan temuan penelitian, Johan Akbari dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup Disertasi Doktor. Setelah Sidang Tertutup tersebut, rangkaian akademik dilanjutkan dengan Sidang Terbuka atau Promosi Doktor. Pada tahap tersebut, hasil penelitian Johan dipresentasikan kepada forum akademik yang lebih luas sebagai bagian dari proses pengukuhan gelar doktor.
Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam memperkuat kedudukan MDP, memperluas mekanisme pengaduan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, serta tetap menjamin keselamatan dan hak-hak pasien.
Dalam sidang tersebut, Johan Akbari mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penguatan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi sebagai Upaya Penegakan Disiplin Dokter dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.” Salah satu perhatian utama dalam sidang datang dari Prihati Pujowaskito.
Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut menekankan pentingnya perluasan subjek atau pihak yang dapat mengajukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Baca juga: Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
“Hak untuk menyampaikan pengaduan kepada MDP tidak semestinya hanya diberikan kepada pihak tertentu. Kewenangan tersebut perlu diperluas kepada setiap pihak yang mengetahui atau memahami adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan,” katanya, Senin (20/7/2026).
Dalam konteks kelembagaan, Pujowaskito secara khusus menyoroti perlunya memberikan kewenangan formal kepada komite medis dan rumah sakit untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP. Masukan tersebut dinilai penting karena komite medis dan rumah sakit berada pada posisi yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, serta perilaku disiplin tenaga medis di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya kewenangan formal tersebut, proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum. Perluasan hak pengaduan juga dapat memperkuat fungsi pencegahan, sehingga dugaan pelanggaran tidak harus menunggu terjadinya kerugian yang lebih besar terhadap pasien atau tenaga kesehatan,” paparnya.
Disertasi Johan membahas perubahan sistem penegakan disiplin setelah lahirnya MDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berbeda dengan lembaga pendahulunya yang berfokus pada dokter dan dokter gigi, MDP memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani dugaan pelanggaran standar profesi dan standar pelayanan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penelitian tersebut menemukan kewenangan MDP masih cenderung bersifat administratif dan rekomendatif. Pelaksanaannya juga menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi operasional, independensi kelembagaan, serta belum tegasnya pemisahan antara kesalahan pertimbangan profesional atau error in judgment dengan kelalaian berat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Johan menawarkan Model Otonomi Disiplin Terintegrasi. Model ini mendorong penguatan MDP sebagai lembaga yang memiliki karakter quasi-judicial, lebih mandiri, transparan, dan akuntabel, dengan prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin yang terstandar.
Masukan Pujowaskito mengenai perluasan pihak pengadu menjadi salah satu rekomendasi penting bagi penyempurnaan model tersebut. Penguatan MDP dinilai tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan pemeriksaan, tetapi juga harus didukung oleh sistem pelaporan yang terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pelanggaran.
Sidang dipimpin Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang. Adapun Prof. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H. bertindak sebagai Promotor dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji internal terdiri atas Dr. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H. dan Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.Ag., M.H. Sementara itu, penguji eksternal terdiri atas Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, Sp.DVE dan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA.
Setelah melalui pemaparan, pendalaman akademik, serta pengujian terhadap argumentasi dan temuan penelitian, Johan Akbari dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup Disertasi Doktor. Setelah Sidang Tertutup tersebut, rangkaian akademik dilanjutkan dengan Sidang Terbuka atau Promosi Doktor. Pada tahap tersebut, hasil penelitian Johan dipresentasikan kepada forum akademik yang lebih luas sebagai bagian dari proses pengukuhan gelar doktor.
Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam memperkuat kedudukan MDP, memperluas mekanisme pengaduan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, serta tetap menjamin keselamatan dan hak-hak pasien.
(rca)
Lihat Juga :