Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Senin, 20 Juli 2026 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yusril, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan. Karena itu, ia mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.
"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.
Namun, Yusril mengatakan karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini. "Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar," ujar Yusril.
"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.
Namun, Yusril mengatakan karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini. "Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar," ujar Yusril.
Lihat Juga :