Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Senin, 20 Juli 2026 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.
Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara. "Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," pungkasnya.
Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara. "Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :