Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya

Senin, 20 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
Praperadilannya Ditolak,...
Roy Suryo menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/
A A A
JAKARTA - Roy Suryo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai sidang, Roy mengaku tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Pakar Telematika itu kemudian menyinggung jika hakim yang sama sebelumnya pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda

"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).



Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonannya terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.

"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Roy mengatakan langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk ke empat kalinya.

Ia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

"Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya," kata Roy.

"Semoga di putusan yang ketiga besok, Hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim menyoroti bahwa permohonan ini baru diajukan ketika praperadilan pertama hampir selesai atau ketika memaskui tahap kesimpulan, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved