Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Senin, 20 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
Roy Suryo menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai sidang, Roy mengaku tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Pakar Telematika itu kemudian menyinggung jika hakim yang sama sebelumnya pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).
Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonannya terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.
"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Roy mengatakan langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk ke empat kalinya.
Ia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
"Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya," kata Roy.
"Semoga di putusan yang ketiga besok, Hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hakim menyoroti bahwa permohonan ini baru diajukan ketika praperadilan pertama hampir selesai atau ketika memaskui tahap kesimpulan, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Pakar Telematika itu kemudian menyinggung jika hakim yang sama sebelumnya pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).
Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonannya terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.
"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Roy mengatakan langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk ke empat kalinya.
Ia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
"Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya," kata Roy.
"Semoga di putusan yang ketiga besok, Hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hakim menyoroti bahwa permohonan ini baru diajukan ketika praperadilan pertama hampir selesai atau ketika memaskui tahap kesimpulan, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
(shf)
Lihat Juga :