APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Minggu, 19 Juli 2026 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Dia menilai Undang-Undang Polri yang terbaru memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Dia menambahkan, penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. “Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” katanya.
Dia menuturkan, seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. “Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi! Dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum!” katanya.
Menurut dia, momen ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum.
“Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.
Dia menambahkan, penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. “Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” katanya.
Dia menuturkan, seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. “Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi! Dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum!” katanya.
Menurut dia, momen ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum.
“Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.
Lihat Juga :