Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh sebab itu, penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya wewenang penyidik dan tidak perlu izin ke presiden. Bahwa segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus tunduk serta didasarkan pada aturan hukum yang berlaku (konstitusi), bukan kekuasaan belaka," jelasnya.
Dia mengatakan, Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab moril kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum secara profesional, berkeadilan, serta konsisten menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum. Oleh karena itu, Narasi dan opini yang disampaikan Hotman Paris tersebut tidak berdasar, tidak proporsional, lebih pada upaya provokasi serta upaya adu domba antar lembaga hingga pejabat negara," tegas Penulis buku "Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat" ini.
Oleh dari itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), dia mengecam keras framing politik yang dilontarkan Hotman Paris yang mendreskreditkan Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Bahwa argumen yang dibangun oleh Hotman Paris tidak berdasar pada logika hukum yang benar, tapi lebih pada framing politik menekan dan menjatuhkan marwah Polri di ruang publik," tambahnya.
Dia menyarankan Hotman Paris jangan terlalu jauh membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurut dia, sikap Hotman Paris tidak tepat karena telah mengaitkan nama kepala negara dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Dia mengingatkan bahwa presiden di forum-forum terbuka berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dan tanpa pandang bulu. "Komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo yang memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan contoh kepemimpinan yang patut kita dukung penuh," kata Nasky.
Dia mengatakan, Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab moril kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum secara profesional, berkeadilan, serta konsisten menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum. Oleh karena itu, Narasi dan opini yang disampaikan Hotman Paris tersebut tidak berdasar, tidak proporsional, lebih pada upaya provokasi serta upaya adu domba antar lembaga hingga pejabat negara," tegas Penulis buku "Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat" ini.
Oleh dari itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), dia mengecam keras framing politik yang dilontarkan Hotman Paris yang mendreskreditkan Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Bahwa argumen yang dibangun oleh Hotman Paris tidak berdasar pada logika hukum yang benar, tapi lebih pada framing politik menekan dan menjatuhkan marwah Polri di ruang publik," tambahnya.
Dia menyarankan Hotman Paris jangan terlalu jauh membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurut dia, sikap Hotman Paris tidak tepat karena telah mengaitkan nama kepala negara dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Dia mengingatkan bahwa presiden di forum-forum terbuka berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dan tanpa pandang bulu. "Komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo yang memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan contoh kepemimpinan yang patut kita dukung penuh," kata Nasky.
Lihat Juga :