Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Pernyatasn Hotman tersebut dinilai membingungkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun
"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dijelaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” katanya.
Edi menegaskan, penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun
"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dijelaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” katanya.
Edi menegaskan, penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
(cip)
Lihat Juga :