Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:39 WIB
loading...
Febrie Ditetapkan Jadi...
Polisi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa pernah diperiksa atau diklarifikasi.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad, jika benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, maka telah bertentangan dengan konstitusi sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif

"Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).



Suparji mengatakan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya, tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat (final and binding). "Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup' harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Artinya, kata dia, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti. Suparji menjelaskan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah 'calon tersangka'. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," tambahnya.

Menurutnya, prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara. Suparji menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur yang adil.

Sehingga, kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi, merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum.

"Kepastian status hukum seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi merupakan tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia (HAM). Suparji menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya mulai terdampak, antara lain hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hak memperoleh pekerjaan.

"Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan," katanya.

Karenanya, kata Suparji, apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam aspek hak atas due process of law atau hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Dia menjelaskan bahwa konstitusi melalui Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selanjutnya Pasal 28 G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum yang adil dan menghormati martabat manusia. Dalam konteks penetapan tersangka, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan standar konstitusional bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Standar tersebut merupakan bentuk perlindungan HAM agar negara tidak menggunakan kewenangan penyidikan secara sewenang-wenang," imbuhnya.

Sehingga, kata Suparji, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberi kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, maka bukan hanya timbul persoalan prosedur pidana, tetapi juga muncul persoalan perlindungan hak asasi manusia.

"Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan. Bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur pada hakikatnya juga telah mengabaikan hak asasi manusia," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Teror Drone Ukraina...
Teror Drone Ukraina Kian Efektif, 8 Warga Rusia Tewas
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Berita Terkini
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved