Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:39 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Artinya, kata dia, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti. Suparji menjelaskan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah 'calon tersangka'. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," tambahnya.

Menurutnya, prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara. Suparji menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur yang adil.

Sehingga, kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi, merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum.

"Kepastian status hukum seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi merupakan tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia (HAM). Suparji menjelaskan bahwa sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya mulai terdampak, antara lain hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hak memperoleh pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Rekomendasi
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
5 Negara NATO dengan...
5 Negara NATO dengan Militer Terkuat Tanpa Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved