Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:55 WIB
loading...
Kasus Febrie, Pakar...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan meminta Kejagung mewaspadai upaya mengaburkan barang bukti. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mewaspadai kemungkinan munculnya skenario yang bertujuan untuk mengaburkan fakta kepemilikan uang dan emas batangan dalam kasus dugaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah . Hal itu penting mengingat asal-usul uang dan emas batangan bernilai ratusan miliar Rupiah tersebut tengah ramai disorot publik.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, memahami setiap keterangan yang disampaikan oleh para pihak termasuk tim kuasa hukum, merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, seluruh pernyataan tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah agar penyidik memperoleh kebenaran materiil.

"Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Dosen Pascasarjana ini menyoroti sejumlah pernyataan Handika Honggowongso kuasa hukum Don Ritta bahwa kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak mengetahui perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara PT Asabri. Tidak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho.

Handika juga membantah keterangan Ferry Baboho yang menyebut telah menyerahkan dana sebesar SGD5 juta melalui seseorang bernama Norman dan menyebut keterangan tersebut tidak benar. Selain itu, Handika juga menjelaskan uang yang ditemukan merupakan dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan yang berasal dari para donatur, sedangkan rumah di Sentul disebut hanya disewa kliennya untuk kegiatan yayasan.

Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!


Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menilai, seluruh penjelasan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan, tetapi penyidik wajib mengujinya secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi keuangan, kepemilikan aset, aliran dana, serta bukti elektronik.

"Keterangan dari tim kuasa hukum harus didalami secara komprehensif. Begitu juga keterangan saksi lain, termasuk Norman yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tujuannya agar diperoleh kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar kebenaran berdasarkan klaim masing-masing pihak," tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja secara profesional, independen, objektif dan berbasis alat bukti. Jangan sampai ada upaya membangun narasi yang dapat mengaburkan fakta. Sebaliknya, jika penjelasan kuasa hukum memang didukung bukti yang kuat, hal itu juga harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.

"Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Berita Terkini
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved