Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Kamis, 16 Juli 2026 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Jasin menambahkan, dengan adanya sprindik baru yang dikeluarkan kejaksaan, bisa memunculkan upaya dari Febrie untuk melakukan praperadilan. "Hiruk-pikuknya tambah mencuat, tidak mulus dengan baik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses hukumnya," ujarnya.
Menurut pria yang juga pernah menjadi pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penerbitan sprindik baru ini tidak ada aturannya. Apalagi, jika penerbitan sprindik baru tersebut atas dasar kesepakatan. "Kalau menurut pandangan saya ya, pasti orang akan berbeda pendapat."
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026), menyebut ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
Menurut pria yang juga pernah menjadi pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penerbitan sprindik baru ini tidak ada aturannya. Apalagi, jika penerbitan sprindik baru tersebut atas dasar kesepakatan. "Kalau menurut pandangan saya ya, pasti orang akan berbeda pendapat."
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026), menyebut ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(zik)
Lihat Juga :