Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:42 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua KPK...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) M Jasin mengatakan pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak ada acuan hukumnya. Menurut Jasin, penerbitan sprindik baru juga tidak ada aturannya.

"Penyidikan yang belum selesai di Polri, Kortastipidkor, itu diserahkan untuk penyidikan selanjutnya di Kejaksaan Agung itu ndak ada acuan hukumnya. Tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Jasin dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Kamis (16/7/2026).

Menurut Jasin, dalam KUHAP diatur beberapa tahap, mulai dari tahap pertama, kedua, hingga ketiga. "Apabila pemeriksaan di tahap penyidikan sudah tuntas, lengkap, statusnya sudah P21 artinya lengkap, itu baru proses hukumnya di kejaksaan itu untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan, pemberkasan perkara kemudian ke penuntutan di pengadilan tipikor," ujarnya.

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya


Jasin menegaskan, jika masih tahap penyidikan di kepolisian lalu dioper ke kejaksaan, tidak ada aturan hukumnya. "Masyarakat mengharapkan prosesnya itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku atau due process of law, sehingga timbullah kepercayaan yang bulat dari masyarakat atas proses hukum ini," katanya.

Baca Juga: Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung

Menurut Jasin, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan kasus luar biasa, karena di dalam proses hukum di kepolisian, ditemukan dugaan aliran dana TPPU, gratifikasi, dan suap, dugaannya bermuara di Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Jasin menambahkan, dengan adanya sprindik baru yang dikeluarkan kejaksaan, bisa memunculkan upaya dari Febrie untuk melakukan praperadilan. "Hiruk-pikuknya tambah mencuat, tidak mulus dengan baik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses hukumnya," ujarnya.



Menurut pria yang juga pernah menjadi pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penerbitan sprindik baru ini tidak ada aturannya. Apalagi, jika penerbitan sprindik baru tersebut atas dasar kesepakatan. "Kalau menurut pandangan saya ya, pasti orang akan berbeda pendapat."

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.

Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026), menyebut ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Keonho CORTIS Alami...
Keonho CORTIS Alami Patah Tulang Jelang Tur Solo Perdana
Kilas Balik: Lamine...
Kilas Balik: Lamine Yamal Masih Bayi saat Dimandikan Messi, Kini Bentrok di Final Piala Dunia 2026
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Berita Terkini
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved