Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Kamis, 16 Juli 2026 - 11:42 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) M Jasin mengatakan pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak ada acuan hukumnya. Menurut Jasin, penerbitan sprindik baru juga tidak ada aturannya.
"Penyidikan yang belum selesai di Polri, Kortastipidkor, itu diserahkan untuk penyidikan selanjutnya di Kejaksaan Agung itu ndak ada acuan hukumnya. Tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Jasin dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Jasin, dalam KUHAP diatur beberapa tahap, mulai dari tahap pertama, kedua, hingga ketiga. "Apabila pemeriksaan di tahap penyidikan sudah tuntas, lengkap, statusnya sudah P21 artinya lengkap, itu baru proses hukumnya di kejaksaan itu untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan, pemberkasan perkara kemudian ke penuntutan di pengadilan tipikor," ujarnya.
![Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya]()
Jasin menegaskan, jika masih tahap penyidikan di kepolisian lalu dioper ke kejaksaan, tidak ada aturan hukumnya. "Masyarakat mengharapkan prosesnya itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku atau due process of law, sehingga timbullah kepercayaan yang bulat dari masyarakat atas proses hukum ini," katanya.
Baca Juga: Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Menurut Jasin, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan kasus luar biasa, karena di dalam proses hukum di kepolisian, ditemukan dugaan aliran dana TPPU, gratifikasi, dan suap, dugaannya bermuara di Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Jasin menambahkan, dengan adanya sprindik baru yang dikeluarkan kejaksaan, bisa memunculkan upaya dari Febrie untuk melakukan praperadilan. "Hiruk-pikuknya tambah mencuat, tidak mulus dengan baik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses hukumnya," ujarnya.
Menurut pria yang juga pernah menjadi pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penerbitan sprindik baru ini tidak ada aturannya. Apalagi, jika penerbitan sprindik baru tersebut atas dasar kesepakatan. "Kalau menurut pandangan saya ya, pasti orang akan berbeda pendapat."
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026), menyebut ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
"Penyidikan yang belum selesai di Polri, Kortastipidkor, itu diserahkan untuk penyidikan selanjutnya di Kejaksaan Agung itu ndak ada acuan hukumnya. Tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Jasin dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Jasin, dalam KUHAP diatur beberapa tahap, mulai dari tahap pertama, kedua, hingga ketiga. "Apabila pemeriksaan di tahap penyidikan sudah tuntas, lengkap, statusnya sudah P21 artinya lengkap, itu baru proses hukumnya di kejaksaan itu untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan, pemberkasan perkara kemudian ke penuntutan di pengadilan tipikor," ujarnya.

Jasin menegaskan, jika masih tahap penyidikan di kepolisian lalu dioper ke kejaksaan, tidak ada aturan hukumnya. "Masyarakat mengharapkan prosesnya itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku atau due process of law, sehingga timbullah kepercayaan yang bulat dari masyarakat atas proses hukum ini," katanya.
Baca Juga: Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Menurut Jasin, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan kasus luar biasa, karena di dalam proses hukum di kepolisian, ditemukan dugaan aliran dana TPPU, gratifikasi, dan suap, dugaannya bermuara di Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Jasin menambahkan, dengan adanya sprindik baru yang dikeluarkan kejaksaan, bisa memunculkan upaya dari Febrie untuk melakukan praperadilan. "Hiruk-pikuknya tambah mencuat, tidak mulus dengan baik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses hukumnya," ujarnya.
Menurut pria yang juga pernah menjadi pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penerbitan sprindik baru ini tidak ada aturannya. Apalagi, jika penerbitan sprindik baru tersebut atas dasar kesepakatan. "Kalau menurut pandangan saya ya, pasti orang akan berbeda pendapat."
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026), menyebut ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(zik)
Lihat Juga :